JAKARTA | SUARAHAM — Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta diwarnai teguran hakim kepada terdakwa utama, Edi Sunarko, Rabu (29/4). Teguran itu muncul saat hakim menilai Edi tidak fokus menjawab pertanyaan di ruang sidang.
Dalam perkara ini, empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Edi Sudarko (terdakwa I), Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka didakwa atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyiraman cairan kimia terhadap korban.
Majelis hakim menggali keterangan Edi terkait isi dakwaan, khususnya bagian yang menyebut dirinya turut terkena cipratan air keras saat kejadian. Hakim menegur Edi agar tidak melamun dan fokus menjawab pertanyaan yang diajukan di persidangan.
Edi kemudian mengakui dirinya terkena cipratan cairan tersebut di beberapa bagian tubuh, mulai dari lengan, dada, leher, hingga area wajah termasuk mulut dan mata. Ia bahkan sempat menunjuk langsung bagian tubuh yang diklaim terdampak saat memberikan keterangan.
Untuk menguji konsistensi pernyataan, hakim meminta Edi membuka atribut yang dikenakannya. Sempat terjadi kekeliruan saat Edi justru melepas kacamata, sebelum akhirnya mengikuti perintah untuk membuka topi.
Pengujian berlanjut ketika hakim meminta Edi menutup mata kirinya dan menilai kemampuan penglihatannya dengan mata kanan yang diklaim terkena cipratan. Saat diperlihatkan isyarat jari, Edi mengaku tidak dapat melihat dengan jelas menggunakan mata tersebut.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider hingga lebih subsider, yakni Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) serta ayat (2) KUHP, yang mengatur tindak kekerasan dengan akibat luka berat.
Oditur militer mengungkapkan motif di balik aksi tersebut adalah untuk memberi efek jera kepada korban. Para terdakwa disebut merasa tindakan Andrie Yunus telah mencoreng dan merendahkan institusi TNI, terutama setelah insiden interupsi dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 di Jakarta.
Menurut oditur, peristiwa itu memicu kemarahan para terdakwa yang menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi. Persepsi tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang kini tengah diadili di pengadilan militer.









