banner 400x130
DAERAH  

Suara Mahasiswa Diteror Massa Tandingan, PP-HPMB: Bantaeng Darurat Demokrasi

banner 400x130

BANTAENG I SUARAHAM — Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) melontarkan peringatan keras terhadap kondisi demokrasi di Kabupaten Bantaeng yang dinilai berada di titik paling mengkhawatirkan.

Kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga justru disebut sedang “dibunuh” secara perlahan melalui praktik intimidasi, aksi premanisme, dan pengerahan massa tandingan terhadap mahasiswa maupun aktivis.

PP-HPMB menilai, situasi yang terus berulang dalam setiap aksi demonstrasi telah memperlihatkan wajah demokrasi yang kian rusak. Mahasiswa yang turun membawa kritik dan aspirasi rakyat justru dihadapkan pada ancaman bentrok, tekanan, hingga dugaan kekerasan fisik oleh kelompok massa tertentu.

Wakil Ketua Umum PP-HPMB, Risal, menyebut pola pembungkaman kritik di Bantaeng sudah sangat terang terlihat dan tidak boleh lagi dianggap sebagai dinamika biasa.

“Kami melihat demokrasi di Bantaeng sedang sekarat. Setiap suara kritis selalu dihadang oleh massa tandingan yang bertindak brutal dan intimidatif. Ini bukan lagi ruang demokrasi yang sehat, tetapi sudah mengarah pada praktik pembungkaman yang terorganisir,” tegas Risal.

Ia menilai kemunculan massa tandingan dalam hampir setiap aksi mahasiswa menjadi tanda bahwa ada upaya sistematis untuk menciptakan ketakutan di ruang publik agar rakyat enggan bersuara.

“Mahasiswa datang membawa aspirasi, tetapi diperlakukan seperti musuh. Kritik dibalas ancaman, demonstrasi dibalas intimidasi. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka demokrasi di Bantaeng tinggal menunggu kematian,” katanya.

PP-HPMB juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindakan premanisme yang terjadi di lapangan. Menurut mereka, pembiaran terhadap aksi kekerasan hanya akan melahirkan budaya anti kritik dan memperburuk kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Premanisme tidak boleh dipelihara untuk membungkam gerakan mahasiswa. Negara harus hadir melindungi hak warga negara, bukan membiarkan ruang demokrasi dikuasai oleh kelompok intimidatif,” lanjut Risal.

Dalam pernyataannya, PP-HPMB mengutuk keras segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap aktivis maupun mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Mereka menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

PP-HPMB juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif terhadap berbagai dugaan aksi represif yang terus berulang. Mereka meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi kebebasan berpendapat dengan cara-cara kekerasan.

“Demokrasi mati ketika kritik dibalas pukulan. Bantaeng tidak boleh berubah menjadi daerah yang alergi terhadap suara mahasiswa dan kritik rakyat. Jika intimidasi terus dipelihara, maka yang sedang dipertontonkan bukan lagi demokrasi, melainkan ketakutan yang dibungkus kekuasaan,” tutup Risal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *