LUWU | SUARAHAM — Pekerjaan penanganan Long Segment Rantepao–Sa’dan–Batas Kabupaten Luwu dengan nilai sekitar Rp6,505 miliar di soroti.
Kali ini, persoalan tidak berhenti pada administrasi proyek, tetapi mengarah langsung pada mutu pekerjaan pemeliharaan jalan berupa pengaspalan yang diduga bermasalah di lapangan.
Sorotan tersebut diperkuat dengan rekaman video dan dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi material serta hasil pekerjaan yang dipersoalkan.
Dokumentasi tersebut menjadi dasar perlunya pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material dan proses pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.
Informasi yang dihimpun SUARAHAM dari sumber menyebut, pekerjaan pemeliharaan berupa pengaspalan pada ruas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan di bawah lingkup UPT Wilayah II.
Sumber juga mempertanyakan kualitas pekerjaan karena menemukan kondisi material aspal yang disebut tidak terurai atau mengalami pembekuan.
Jika material tersebut memang digunakan dalam pekerjaan, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi serius: material seperti apa yang digunakan, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah sebelum dihampar telah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis?
Sebab, aspal tidak cukup dinilai hanya dari warnanya yang hitam atau dari permukaan jalan yang terlihat selesai. Mutu pekerjaan jalan harus dapat dibuktikan melalui proses pengendalian mutu, pengujian material, komposisi campuran, suhu penghamparan, kepadatan serta parameter teknis lain sesuai spesifikasi pekerjaan.
Di sinilah persoalan menjadi penting. Bukti video dan foto bukan vonis terhadap mutu pekerjaan, tetapi merupakan alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan teknis secara terbuka.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada melihat permukaan jalan, melainkan juga menelusuri material dan proses pelaksanaannya.
Publik juga patut mempertanyakan bagaimana pekerjaan pemeliharaan tersebut diawasi. Jika terdapat material yang secara visual saja sudah menimbulkan persoalan, siapa yang melakukan pemeriksaan mutu sebelum material tersebut digunakan? Siapa pengawas lapangan? Bagaimana hasil pengujian laboratoriumnya?
Lebih jauh, bila kemudian ditemukan kerusakan atau penurunan kualitas dalam waktu relatif singkat, penyebabnya harus dibuktikan secara teknis. Bisa saja faktor penyebabnya berasal dari material, komposisi campuran, proses penghamparan, pemadatan, drainase, kondisi badan jalan atau beban lalu lintas.
Namun satu hal tidak boleh diabaikan: uang negara sekitar Rp6,5 miliar harus menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai.
Yang kemudian menarik perhatian adalah respons Kepala UPT Wilayah II, Khalik, ketika dikonfirmasi SUARAHAM.
Alih-alih menjelaskan mengenai kondisi pekerjaan dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di lapangan, Khalik justru mengarahkan pertanyaan kepada Bidang Jalan.
“Maaf bukan wilayah ku pak. Cobaki tanyaki Bidang Jalan karena di UPTD tidak ada proyek 6,5 M pak,” kata Khalik.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai paket Long Segment tersebut, Khalik kembali menegaskan bahwa pekerjaan tersebut menurutnya bukan berada di UPT.
“Bukan pak karena nilai itu paket pembangunan ada kontraktornya. Maaf siapa yang arahkan ki ke saya?” ujarnya.
Khalik kemudian kembali mengarahkan konfirmasi kepada Bidang Jalan.
“Kalau long segmen di bidang jalan pak. Maaf tanyaki bidang jalan. Ada KPA dan PPTK-nya,” katanya.
Jawaban tersebut justru membuka pertanyaan baru: jika Kepala UPT menyatakan bukan wilayahnya, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan pemeliharaan di ruas tersebut berjalan sesuai mutu dan spesifikasi di lapangan?
Sebab, masyarakat tidak sedang mempertanyakan sekadar siapa pemilik proyek di atas kertas. Yang dipertanyakan adalah siapa yang memastikan uang negara yang digunakan untuk pekerjaan jalan menghasilkan konstruksi yang bermutu.
Apalagi sumber menyebut pekerjaan pemeliharaan berupa aspal tersebut dikerjakan dalam lingkup yang selama ini dikaitkan dengan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pernyataan Kepala UPT yang menyebut dirinya tidak terkait perlu diuji dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan, pembagian kewenangan, kontrak, KPA, PPTK, pengawas serta pihak pelaksana.
Jangan sampai ketika pekerjaan dipersoalkan, semua pihak saling menunjuk. Tetapi ketika pekerjaan dinyatakan selesai, tidak jelas siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kualitasnya.
SUARAHAM menilai persoalan ini semestinya dijawab menggunakan data teknis dan dokumen pekerjaan, bukan sekadar bantahan lisan.
Publik berhak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, siapa KPA dan PPTK, siapa pengawas pekerjaan, bagaimana hasil uji material, bagaimana pengujian campuran aspal dilakukan, serta apakah hasil pekerjaan telah dinyatakan memenuhi spesifikasi kontrak.
Jika memang pekerjaan tersebut berkualitas dan sesuai spesifikasi, maka data teknis seharusnya dapat menjadi jawaban paling kuat terhadap sorotan yang muncul dari dokumentasi video dan foto lapangan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan langkah koreksi dan pertanggungjawabannya.
Rp6,505 miliar bukan angka kecil. Jangan sampai kualitas jalan hanya bagus dalam laporan, sementara kondisi material dan hasil pekerjaan di lapangan justru menyisakan tanda tanya.
SUARAHAM meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan membuka penjelasan mengenai paket tersebut, termasuk dokumen pengendalian mutu dan hasil pemeriksaan pekerjaan.
Kepala UPT Wilayah II, KPA, PPTK, pengawas maupun kontraktor pelaksana dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh sorotan dalam pemberitaan ini.
SUARAHAM akan terus menelusuri persoalan tersebut dengan membandingkan dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pengujian dan kondisi faktual di lapangan, agar kualitas pekerjaan yang menggunakan uang negara tidak berhenti sebagai klaim di atas kertas.











