JAKARTA | SUARAHAM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengguncang institusi Polri.
Bukan hanya Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Lebih mengejutkan, perkara ini menyeret tiga perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya diketahui adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur sebagaimana mestinya.
Padahal, penyadapan seharusnya memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, menurut keterangan Bareskrim, aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Lebih jauh, dugaan penghilangan barang bukti ikut menjadi persoalan serius.
Pada Oktober 2026, penyidik mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Presiden Prihatin, Perintahkan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026), mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri setelah perkara diproses kepolisian.
Presiden kemudian memberikan arahan agar penanganan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prabowo juga menyampaikan keprihatinan karena dugaan perbuatan tersebut melibatkan oknum dari institusi yang berada di bawah Presiden.
Pemerintah bahkan memandang perkara ini sangat serius karena berpotensi menyentuh kepentingan dan keselamatan negara.
Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP
Perkembangan kasus ini semakin mengejutkan setelah Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Ujian Transparansi dan Pengawasan Institusi Polri
Kasus ini bukan sekadar persoalan penyadapan nomor telepon. Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur hukum, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan dikumpulkan?
Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh pihak yang terlibat sudah terungkap atau masih ada aktor lain yang belum tersentuh penyidikan.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi dan pengawasan internal Polri. Sebab, apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum benar terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur, tetapi juga perlindungan privasi, kepastian hukum, dan keamanan negara.
Publik kini menunggu keberanian penyidik membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai penanganan kasus hanya berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa pemberi perintah? Siapa pengguna hasil sadapan? Dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.











