banner 600x130

Karhutla Kaltim Berulang, Awang Irwan Sentil Ketimpangan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Salahkan Rakyat Kecil!

SAMARINDA | SUARAHAM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan sorotan terhadap keadilan penegakan hukum. Masyarakat kecil yang membuka lahan untuk bertahan hidup kerap menjadi sasaran tudingan, sementara dugaan keterlibatan pelaku berskala besar harus ditelusuri secara serius.

Hal tersebut disampaikan Awang Irwan dalam diskusi di Samarinda, 18 Oktober 2026. Ia menilai, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap warga yang berladang, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

Menurut Awang Irwan, terdapat perbedaan mendasar antara praktik pembukaan lahan skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pembakaran hutan dalam skala luas. Karena itu, pendekatan hukum dan kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan fakta, dampak, serta tingkat kesalahan masing-masing pihak.

“Jangan selalu salahkan warga yang berladang. Mereka hanya membakar satu sampai dua hektare untuk bertahan hidup, untuk makan. Yang skala besar itu siapa? Ada oknum, ada perusahaan yang membakar ratusan hektare,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawasan yang menyeluruh. Dugaan pembakaran oleh pihak tertentu, termasuk korporasi, harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan, bukan sekadar menjadi tudingan tanpa pembuktian.

Jangan Hanya Masyarakat Kecil yang Diperiksa

Awang Irwan menegaskan, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan dengan membebankan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan kebakaran dilakukan secara adil, tanpa membedakan pelaku berdasarkan status sosial maupun kekuatan ekonomi.

Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk membuka ruang dialog bersama masyarakat lokal, tokoh adat, kerabat Kesultanan Kutai, dan tokoh Dayak.

Menurutnya, keterlibatan unsur adat penting untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan hutan dalam jangka panjang.

“Ini masalah kita bersama. Harus duduk bersama,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar mekanisme sanksi adat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan. Salah satu gagasannya ialah merumuskan denda adat yang adil bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan.

“Bisa kita diskusikan, kita buat denda adat yang berkeadilan bagi siapa yang sengaja membakar hutan. Adat punya mekanisme sendiri untuk menjaga hutan,” tambahnya.

Gagasan tersebut, menurutnya, perlu dibahas bersama pemangku kepentingan agar penerapannya memiliki dasar yang jelas, tidak diskriminatif, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hutan Adat Dinilai Bisa Menjadi Solusi Jangka Panjang

Selain mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, Awang Irwan mengusulkan penguatan kembali pengakuan dan perlindungan hutan adat di Kalimantan Timur.

Ia menilai, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal dan hubungan historis dengan kawasan hutan yang dapat menjadi modal penting dalam menjaga ekosistem. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah, kepastian hak masyarakat adat, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau hutan adat kita hidupkan kembali, hutan akan terjaga. Tidak ada lagi pembalakan liar, ekosistemnya terjaga, dan hutan tidak akan mudah terbakar. Ingat, hutan Kaltim ini paru-paru dunia,” jelasnya.

Meski demikian, pengakuan hutan adat bukan satu-satunya jawaban atas persoalan karhutla. Pencegahan kebakaran tetap memerlukan pengawasan lapangan, sistem deteksi dini, penanganan titik api, pengelolaan lahan yang aman, serta penindakan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan hutan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan dan sumber daya alam.

Masyarakat Menanggung Dampak, Hutan Menanggung Kerusakan

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan vegetasi, tetapi juga ancaman kesehatan akibat kabut asap, gangguan terhadap habitat satwa, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerugian ekologis yang dapat berlangsung dalam waktu panjang.

Dalam situasi tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak kerap menghadapi konsekuensi langsung, meskipun mereka belum tentu menjadi pihak yang menyebabkan kebakaran.

“Akibatnya, masyarakat hanya dapat asapnya saja, bukan hasilnya,” pungkas Awang Irwan.

Sorotan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada kegiatan pemadaman dan penindakan sesaat. Penelusuran penyebab kebakaran, pengungkapan pihak yang bertanggung jawab, perlindungan masyarakat adat, dan pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari upaya yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keadilan dalam penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak warga yang diperiksa atau pelaku yang ditindak. Ukurannya juga terletak pada keberanian mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif, termasuk apabila bukti mengarah kepada pelaku berskala besar, serta kemampuan negara mencegah kebakaran serupa terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *