banner 600x130

Alur Sungai Diduga Ditimbun Material Tambang, Kepala Adat Desak Pemerintah Periksa PT MUTU

BARITO SELATAN I SUARAHAM — Dugaan kerusakan lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, mulai mendapat sorotan serius.

Aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara yang diduga dilakukan PT MUTU disebut telah menyebabkan material tanah penutup atau overburden (OB) masuk dan menimbun sejumlah alur sungai di kawasan tersebut.

Dugaan itu disampaikan Pak Sabtu alias Bapak Pino, selaku Kepala Adat Muara Malungai, kepada awak media, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Pak Sabtu, dirinya telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan hulu dan sejumlah alur sungai yang berada dalam wilayah adat Muara Malungai.

Dari peninjauan tersebut, ia mengaku melihat adanya perubahan kondisi Sungai Arang dan Sungai Dewi yang merupakan anak Sungai Moromlongai.

Alur Sungai Diduga Ditimbun Material Tambang

Pak Sabtu menduga material overburden dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan telah masuk ke badan atau alur sungai dalam jumlah besar.

Akibatnya, bentuk fisik alur sungai disebut mengalami perubahan dan fungsi aliran air alami diduga terganggu.

“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya,” ujar Pak Sabtu.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas perubahan bentang alam. Pemerintah perlu memeriksa apakah penempatan material tambang tersebut telah sesuai dengan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta kaidah teknik pertambangan yang berlaku.

Bukan Sekadar Persoalan Adat, Ada Aspek Hukum Lingkungan

Sorotan terhadap PT MUTU menjadi penting karena kegiatan pertambangan memiliki kewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. UU Minerba mengatur pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang, serta mengelola sisa tambang hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Karena itu, apabila benar material overburden ditimbunkan ke alur sungai tanpa pengelolaan sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut patut diperiksa sebagai dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Selain UU Minerba, penyelenggaraan usaha dan kegiatan juga tunduk pada rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan hingga sanksi administratif.

Potensi Pelanggaran Jangan Berhenti di Atas Meja

Kondisi tersebut semestinya tidak hanya dijawab melalui dokumen administratif. Pemerintah dan instansi teknis perlu mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen persetujuan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan perusahaan.

Apalagi jika benar terjadi perubahan alur sungai akibat timbunan material tambang, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut masuk dalam kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan dokumen lingkungan atau justru merupakan penyimpangan dari kewajiban perusahaan.

PP 22/2021 sendiri menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dilaksanakan dan dapat berkonsekuensi apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Kepala Adat Klaim Melihat Langsung

Pak Sabtu menegaskan keterangannya bukan semata berdasarkan informasi dari pihak lain. Ia mengaku melihat langsung kondisi sejumlah alur sungai ketika melakukan peninjauan.

Menurutnya, perubahan kawasan tersebut berlangsung di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat adat Muara Malungai.

Ia juga mengaku belum melihat adanya komunikasi atau sosialisasi yang memadai kepada pemangku adat dan masyarakat terkait perubahan kondisi kawasan tersebut.

Lembaga Adat Siapkan Langkah

Lembaga Adat Muara Malungai kini disebut tengah mengkaji langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme adat apabila nantinya ditemukan tindakan yang dinilai merusak lingkungan maupun mengganggu tatanan alam di wilayah adat.

Namun persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme adat semata.

Jika dugaan kerusakan lingkungan terbukti, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum lingkungan dan pertambangan yang berlaku.

Pemerintah Diminta Turun, Jangan Hanya Tunggu Laporan

Pak Sabtu meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung ke lokasi.

Ia menilai pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan apakah benar terjadi penimbunan alur sungai, dari mana material berasal, berapa luas kawasan terdampak, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan persetujuan lingkungan dan dokumen teknis pertambangan PT MUTU.

Pertanyaan lainnya juga perlu dijawab: siapa yang mengawasi aktivitas tersebut, apakah perubahan alur sungai telah dilaporkan, dan apakah perusahaan memiliki langkah pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan?

Masyarakat adat Muara Malungai kini menunggu langkah konkret pemerintah.

Jangan sampai dugaan kerusakan sungai hanya berhenti menjadi laporan masyarakat, sementara aktivitas pertambangan terus berjalan.

Suaraham.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak PT MUTU serta instansi pemerintah terkait mengenai legalitas aktivitas, persetujuan lingkungan, pengelolaan overburden, kondisi Sungai Arang dan Sungai Dewi, serta langkah pengawasan dan pemulihan lingkungan yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *