banner 600x130
RAGAM  

Astaga!! Kyai PWNU Sulsel Terciduk di THM, Akui Berdansa dengan Perempuan Diduga LC: Saya Memang Berdansa

MAKASSAR I SUARAHAM — Aktivitas seorang oknum pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kyai Dr. Mahmud Suyuti, M.Ag., yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU Sulsel masa khidmat 2024–2029 di Tempat Hiburan Malam menjadi sorotan.

Hal tersebut terpantau berada di sebuah room karaoke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar bersama sejumlah pria dan perempuan yang diduga Ladies Companion (LC), Selasa dini hari, 8 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

Berdasarkan pemantauan Suaraham.com di lokasi, Mahmud Suyuti yang akrab disapa Sayuti terlihat berada di dalam room bersama empat orang pria, dua diantaranya dalam keadaan mabuk

Dalam pantauan tersebut, Sayuti juga terlihat berdansa dengan salah seorang perempuan yang mengenakan pakaian terbuka.

Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran aktivitas berlangsung pada dini hari dan berada di tempat hiburan malam. Terlebih, sosok yang berada di dalam room tersebut diketahui memiliki posisi sebagai pengurus organisasi keagamaan tingkat wilayah.

Saat dikonfirmasi langsung mengenai keberadaannya di dalam room, Sayuti memberikan alasan bahwa dirinya sedang menerima tamu dari Kalimantan.

“Dalam rangka terima tamu dari Kalimantan,” kata Sayuti kepada Suaraham.com.

Namun, sementara itu, berdasarkan pemantauan awak media di lokasi, tidak terlihat sosok yang secara jelas dapat diidentifikasi sebagai tamu dari Kalimantan sebagaimana keterangan tersebut.

Yang terlihat justru sejumlah anak muda bahkan diduga masih di bawa umur yang tertidur lelap di Sofa, tak pemuda nampak perempuan yang diduga sebagai LC. Keberadaan seorang pengurus organisasi keagamaan di tempat hiburan malam tentu menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai seseorang datang ke tempat karaoke. Yang menjadi pertanyaan adalah konteks kehadiran, agenda yang dilakukan, siapa yang mengundang, serta kapasitas seseorang ketika berada di lokasi tersebut.

Apalagi Mahmud Suyuti tercatat sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU Sulsel masa khidmat 2024–2029. Posisi tersebut membuat aktivitas pribadi yang berlangsung di ruang publik berpotensi menjadi perhatian, khususnya ketika terdapat unsur yang berkaitan dengan kepatutan seorang tokoh agama.

Dalam pemantauan di dalam room, Mahmud Suyuti terlihat berdansa dengan salah seorang perempuan yang diduga sebagai LC. Perempuan tersebut terlihat mengenakan pakaian terbuka.

Aktivitas tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sayuti ketika ditemui kembali pada Selasa malam. Kepada Suaraham.com, Sayuti tidak membantah bahwa dirinya memang berdansa dengan perempuan tersebut.

“Saat itu, saya tidak minum, hanya teman-teman yang minum. Kalau berdansa ya, saya memang akui benar,” katanya saat ditemui di Warkop yang terletak di bilangan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (08/09) sekitar pukul 20:30 wita.

Dengan demikian, bagian mengenai aktivitas berdansa bukan sekadar informasi sepihak karena telah mendapatkan pengakuan langsung dari yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan dirinya berada dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol, Sayuti memberikan bantahan. Ia menyebut dirinya tidak mengonsumsi minuman beralkohol pada malam tersebut.

“Saat itu, saya tidak minum, hanya teman-teman yang minum,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemantauan Suaraham.com di sekitar lokasi juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang menggunakan stiker bertuliskan UIM Al Gazali Universitas Islam Makassar.

Di antara kendaraan yang terpantau terdapat nomor polisi yang disebut DD 148 XBP dan DD 1835 UIM.

Penggunaan kendaraan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Mahmud Suyuti. Ia membenarkan bahwa kendaraan roda empat yang digunakan merupakan fasilitas kantor.

“Iya memang betul. Kendaraan roda empat (DD 1835) mobil kantor, kalau yang satu saya juga belum tau, siapa tau ada kegiatan diatas” katanya.

Pengakuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai penggunaan fasilitas kantor di luar kegiatan kedinasan.

Apakah kendaraan tersebut digunakan dalam kapasitas pekerjaan, membawa tamu, atau untuk kepentingan pribadi?

Pertanyaan itu penting karena menyangkut penggunaan aset atau fasilitas institusi.

Pada kesempatan itu, ketika ditanya apakah aktivitas karaoke tersebut merupakan kejadian pertama, Mahmud Suyuti justru mengakui bahwa dirinya cukup sering berada di tempat karaoke.

Ia mengatakan aktivitas tersebut bukan hanya dilakukan di tempat yang didatangi pada malam tersebut. Menurutnya, pada kesempatan lain ia datang bersama keluarga.

Sayuti juga menyebut dirinya kerap memperoleh voucher karaoke dan fasilitas menginap dari seorang manajer hotel yang disebutnya memiliki hubungan keluarga.

“Jadi terkait itu saya akui sering, bukan hanya di tempat semalam. Di tempat lain juga akan tetapi bersama keluarga. Jadi manajer hotel itu ada hubungan keluarga dengan saya. Makanya saya biasa dapat voucher,” ujarnya.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari klarifikasi Sayuti mengenai kebiasaannya mendatangi tempat karaoke.

Menariknya, Mahmud Suyuti mengakui bahwa keberadaannya di tempat karaoke pada malam tersebut merupakan sebuah keteledoran.

Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena dirinya datang tanpa didampingi keluarga.

“Saya akui ini adalah keteledoran saya, karena saya tidak bersama dengan keluarga,” katanya.

Ia bahkan mempersilakan pihak media melakukan konfirmasi kepada manajemen terkait kebiasaannya datang bersama keluarga.

“Dan kita bisa konfirmasi ke pihak manajemen apakah saya pernah bersama perempuan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari hak jawab Mahmud Suyuti terhadap pemberitaan mengenai aktivitasnya di tempat hiburan malam.

Sementara itu, terkait posisinya sebagai pengurus PWNU Sulsel, Sayuti menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki hubungan dengan organisasi NU.

“Terkait semalam tidak ada hubungan dengan NU. Saya hanya diundang oleh keluarga dari Kalimantan dan hal itu wajar-wajar saja karena kami laki-laki dan hanya manusia biasa, bukan malaikat,” katanya.»

Dengan demikian, Sayuti menempatkan aktivitas tersebut sebagai kegiatan pribadi dan bukan agenda organisasi.

Meski demikian, karena dirinya merupakan figur publik dalam lingkungan organisasi keagamaan, aktivitas tersebut tetap menjadi konsumsi perhatian publik.

Selain sebagai pengurus PWNU Sulsel, Mahmud Suyuti juga membenarkan bahwa dirinya masih aktif sebagai dosen. “Iya, sampai saat ini saya masih aktif sebagai dosen di UIN,” ujarnya.

Status tersebut menambah dimensi lain dalam persoalan ini. Sebab, Mahmud Suyuti tidak hanya dikenal sebagai pengurus organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai akademisi.

Tiga Persoalan yang Patut Dijelaskan

Dari rangkaian pemantauan dan klarifikasi tersebut, setidaknya terdapat tiga hal yang masih menyisakan pertanyaan publik.

Pertama, mengenai kapasitas dan tujuan kehadiran Mahmud Suyuti di room karaoke hingga dini hari.

Kedua, mengenai aktivitas berdansa dengan perempuan yang diduga LC, yang telah diakui sendiri oleh Sayuti.

Ketiga, mengenai penggunaan kendaraan yang diakui sebagai fasilitas kantor.

Ketiga persoalan tersebut memiliki konteks berbeda dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Namun, ketika menyangkut seorang tokoh agama, pengurus organisasi keagamaan, akademisi, serta fasilitas institusi, aspek etika, kepatutan, dan akuntabilitas menjadi hal yang wajar untuk dipertanyakan.

Pada akhirnya, publik tidak sedang diminta untuk menghakimi.

Publik hanya membutuhkan penjelasan yang terang: apakah aktivitas tersebut benar-benar murni kegiatan pribadi, siapa yang mengundang, dalam kapasitas apa tamu tersebut diterima, dan untuk kepentingan apa fasilitas kantor digunakan.

Begitu pula dengan PWNU Sulsel. Sebagai organisasi yang membawa identitas keagamaan, publik tentu memiliki ekspektasi terhadap standar etik para pengurusnya.

Apabila aktivitas tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan NU, penjelasan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Begitu pula apabila penggunaan kendaraan merupakan bagian dari tugas atau telah mendapatkan izin, maka penjelasan dari institusi terkait dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang.

Suaraham.com menempatkan seluruh keterangan Mahmud Suyuti sebagai hak jawab dan klarifikasi atas hasil pemantauan yang dilakukan Suaraham.com. suaraham.com juga tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Namun, fakta bahwa seorang pengurus PWNU Sulsel mengakui berada di tempat karaoke, mengakui berdansa dengan perempuan yang disebut sebagai LC, mengakui pernah mendapatkan voucher karaoke, serta membenarkan kendaraan yang digunakan merupakan fasilitas kantor, merupakan informasi yang patut diketahui publik dalam konteks kepatutan dan akuntabilitas pejabat organisasi.

Kini, penjelasan lebih lanjut berada pada PWNU Sulsel, pihak UIN Makassar, serta institusi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut apabila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *