banner 600x130

Belum Usai Kasus Dugaan Pungli Rp13 Juta, Kini Katering Berbayar Rp200 Ribu Kembali Guncang Rutan Makassar

MAKASSAR | SUARAHAM — Belum tuntas menjadi sorotan dugaan pembayaran hingga Rp13 juta yang dikaitkan dengan proses penerimaan warga binaan baru, kini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali diterpa persoalan berbeda.

Dua warga binaan berinisial AC dan AD mengaku membayar Rp200 ribu untuk memperoleh makanan tambahan melalui layanan katering berbayar.

Pengakuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, pemenuhan hak dasar warga binaan, serta pengawasan terhadap aktivitas transaksi di dalam lingkungan Rutan Makassar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, AC mengaku layanan katering berbayar itu telah tersedia sejak dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Makassar.

Ia menyebut makanan yang diperoleh melalui layanan tersebut memiliki menu lebih lengkap dibandingkan jatah makanan yang diberikan secara gratis.

“Makanan yang dibayar, Pak, lengkap menunya. Kalau jatah makanan yang gratis, Pak, seadanya,” tutur AC.

Pengakuan serupa disampaikan AD. Ia mengaku memilih membayar katering karena menilai jatah makanan gratis yang diterimanya belum memadai.

Menurut keterangannya, pembayaran Rp200 ribu tersebut memberikan akses terhadap makanan untuk siang dan malam dengan menu yang dinilai lebih lengkap.

Keterangan kedua warga binaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pembayaran, periode layanan, pihak yang mengelola katering, serta apakah aktivitas tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DUA PERSOALAN BERBEDA, PENGAWASAN JANGAN SETENGAH HATI

Sebelumnya, SUARAHAM.com telah memberitakan dugaan pembayaran hingga Rp13 juta yang dikaitkan dengan proses Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi warga binaan baru.

Informasi tersebut turut menyeret perhatian terhadap mekanisme penerimaan warga binaan di Rutan Makassar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga binaan berinisial JM disebut masuk ke Rutan Makassar pada 1 Oktober 2026.

Informasi mengenai dugaan pembayaran itu mencuat pada 19 Oktober 2026 berdasarkan keterangan sumber dan informasi yang dikaitkan dengan keluarga warga binaan.

Namun, dugaan pembayaran Rp13 juta tersebut belum terverifikasi secara independen. Tujuan pembayaran, pihak penerima, dan dasar transaksi masih membutuhkan pembuktian.

Dalam informasi yang disampaikan redaksi, pihak Rutan Makassar juga disebut membantah adanya pungutan liar.

Kini, muncul pula pengakuan mengenai pembayaran katering Rp200 ribu. Meski kedua persoalan tersebut berbeda dan belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan, kemunculan berbagai informasi itu menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan seluruh pelayanan dan transaksi di dalam rutan berjalan sesuai aturan.

Publik berhak memperoleh penjelasan: apakah katering berbayar merupakan layanan yang diperbolehkan, bagaimana mekanisme penetapan tarifnya, siapa pengelolanya, dan apakah warga binaan tetap memperoleh makanan sesuai standar tanpa harus mengeluarkan uang tambahan?

JANGAN SAMPAI MAKANAN LAYAK BERGANTUNG PADA KEMAMPUAN MEMBAYAR

Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan bagian mendasar dari pelayanan terhadap warga binaan. Karena itu, keterangan bahwa makanan berbayar dinilai lebih lengkap daripada makanan gratis perlu menjadi perhatian serius pihak pengelola rutan.

Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya layanan katering berbayar. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa jatah makanan yang disediakan negara tetap memenuhi standar kelayakan, kecukupan gizi, kebersihan, dan kebutuhan warga binaan.

Jika katering berbayar memang diperbolehkan, Rutan Makassar perlu menjelaskan dasar kebijakan, prosedur operasional, pengelola layanan, serta pengawasan terhadap harga dan pelaksanaannya.

Warga binaan juga tidak boleh mengalami tekanan atau perlakuan berbeda karena memilih tidak membeli makanan tambahan.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik yang melanggar ketentuan, meminta pembayaran secara tidak semestinya, atau mengganggu pemenuhan hak dasar warga binaan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

KANWIL DITJENPAS SULSEL DIMINTA TURUN TANGAN

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan didesak menelusuri pengakuan mengenai katering berbayar tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah layanan itu memiliki dasar yang jelas dan apakah standar pemberian makanan gratis kepada warga binaan telah dipenuhi.

Pengawasan juga perlu mencakup mekanisme pengaduan bagi warga binaan maupun keluarganya. Mereka harus memiliki saluran aman untuk menyampaikan keluhan tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau perlakuan yang merugikan.

Selain persoalan katering, dugaan pembayaran Rp13 juta yang dikaitkan dengan Mapenaling perlu memperoleh kejelasan tersendiri. Kedua persoalan itu harus diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti masing-masing, bukan dicampuradukkan atau dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Makassar, Mohammad Romadlon, sebelumnya menjadi pihak yang disebut redaksi dalam upaya konfirmasi terkait pemberitaan dugaan pembayaran Mapenaling.

Redaksi menyatakan nomor WhatsApp wartawannya diblokir sehingga komunikasi langsung mengalami kendala. Namun, kondisi tersebut bukan bukti bahwa pejabat bersangkutan terlibat dalam pelanggaran.

Rutan Makassar perlu memberikan penjelasan resmi mengenai pengakuan AC dan AD, termasuk nominal pembayaran Rp200 ribu, cakupan layanan makanan siang dan malam, serta mekanisme pengelolaan katering yang dimaksud.

SUARAHAM DESAK TRANSPARANSI, BUKAN SEKADAR BANTAHAN

SUARAHAM.com mendesak Kepala Rutan Makassar dan Kanwil Ditjenpas Sulsel tidak mengabaikan persoalan ini. Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan objektif dibutuhkan agar masyarakat mengetahui apakah layanan katering tersebut sesuai ketentuan serta apakah pemenuhan hak dasar warga binaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan. Namun, jika ditemukan bukti adanya pungutan yang tidak sah atau pelanggaran prosedur, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pengakuan AC dan AD mengenai pembayaran katering Rp200 ribu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Rutan Makassar mengenai pengakuan tersebut.

SUARAHAM.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Rutan Makassar, Mohammad Romadlon, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta pihak pengelola katering yang disebut dalam keterangan warga binaan.

Jangan biarkan pertanyaan mengenai pelayanan makanan dan dugaan pembayaran di dalam rutan berhenti tanpa penjelasan. Transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak warga binaan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah persoalan mencuat ke ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *