LUWU | SUARAHAM — Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S. Karennu, dalam polemik dugaan komersialisasi aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong.
Desakan tersebut mengemuka setelah Koalisi Indonesia menyerahkan dokumen terkait dugaan persoalan pemanfaatan aset sekolah kepada Kejaksaan Negeri Luwu. Mulyadi meminta agar persoalan itu tidak hanya ditangani dari sisi dugaan penyalahgunaan aset, tetapi juga ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.
Sorotan Koalisi Indonesia turut mengarah pada komunikasi telepon berdurasi 11 menit 31 detik yang disebut dilakukan oleh Kabid SD kepada pihak media pada malam hari setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut Mulyadi, komunikasi itu patut diklarifikasi untuk memastikan apakah terdapat upaya memengaruhi pemberitaan atau menghentikan pengungkapan informasi mengenai dugaan persoalan aset di SDN 476 Makalua.
“Jika benar terdapat upaya menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi kerja jurnalistik atau melindungi pihak tertentu, hal itu harus diperiksa secara serius. Pejabat publik semestinya memberikan penjelasan secara terbuka, bukan justru menimbulkan kecurigaan,” tegas Mulyadi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Diminta Jadi Dasar Pemeriksaan
Mulyadi menilai dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyoroti Pasal 3 huruf f mengenai kewajiban PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, Pasal 5 huruf a mengatur larangan menyalahgunakan wewenang. Koalisi Indonesia meminta aparat pengawasan internal memeriksa apakah komunikasi yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan jabatan di luar kepentingan kedinasan yang sah.
Mulyadi juga meminta dugaan adanya upaya menguntungkan atau melindungi pihak tertentu diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin yang relevan. Namun, penentuan jenis pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan yang menyangkut aset pemerintah berhenti pada polemik pemberitaan. Kami meminta seluruh fakta diperiksa, termasuk peran pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan sekolah dasar,” ujarnya.
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Didesak Bertindak
Koalisi Indonesia mendesak Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak, Inspektorat, serta perangkat daerah yang membidangi kepegawaian agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mulyadi meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar Kabid SD, tetapi juga Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, terkait dugaan pemanfaatan atau komersialisasi aset sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur sejumlah jenis hukuman disiplin, termasuk hukuman disiplin berat. Namun, penerapan sanksi hingga pemberhentian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan tudingan dan harus melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kami mendesak Bupati Luwu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Tindakan harus tegas dan sesuai aturan,” tandasnya.
Dugaan Komunikasi dan Permintaan Rp2 Juta Diminta Diusut
Selain persoalan komunikasi telepon, Koalisi Indonesia juga menyinggung dugaan adanya permintaan atau pembicaraan terkait uang sebesar Rp2 juta dalam rangkaian polemik tersebut. Mulyadi menyatakan pihaknya memiliki informasi dan bukti komunikasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dugaan tersebut, termasuk konteks pembicaraan, pihak yang terlibat, serta tujuan komunikasi, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. Informasi itu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran disiplin sebelum diperiksa secara menyeluruh.
Koalisi Indonesia menyatakan akan mendorong penyampaian laporan administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu agar dugaan pelanggaran disiplin diperiksa melalui mekanisme kepegawaian.
Di sisi lain, Koalisi Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Luwu menindaklanjuti dokumen yang telah diserahkan terkait dugaan persoalan pemanfaatan aset di SDN 476 Makalua sesuai kewenangannya.
“Kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur administratif dan hukum. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan transparan, penelusuran bukti secara objektif, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Mulyadi.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Anchy S. Karennu dan Hasma terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar penanganan persoalan ini berlangsung secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.











