banner 600x130

Polri Buka Suara, Skandal Sadap Prabowo Melebar Ke Lingkar Politik, Siapa Ketum Parpol Yang Disebut-sebut Terlibat?

JAKARTA | SUARAHAM — Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.

Setelah sejumlah jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul isu yang menyeret nama seorang ketua umum partai politik yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Solo.

Nama ketua umum partai tersebut menjadi perbincangan setelah beredar dugaan bahwa dirinya turut membantu mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Namun, hingga Jumat (6/11/2026), dugaan keterlibatan elite partai politik tersebut belum diumumkan sebagai temuan resmi penyidik.

Belum ada pula keterangan kepolisian yang mengonfirmasi identitas maupun peran ketua umum partai yang dimaksud.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, akhirnya angkat bicara menanggapi informasi tersebut.

Trunoyudo menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai politik masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Terima kasih atas informasinya, tadi saya sampaikan ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik apabila terdapat informasi terbaru dari proses penyidikan.

Empat Jenderal Jadi Tersangka, Kasus Makin Melebar

Di tengah berkembangnya isu keterlibatan elite politik, Bareskrim Polri justru mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum terhadap Slamet Uliandi.

Dengan demikian, empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Ahrie Sonta.

Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Irjen Pol Slamet Uliandi.

Peran Slamet Uliandi dan Dugaan Penghapusan Jejak Sadapan

Pengungkapan peran Slamet Uliandi menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini.

Menurut penjelasan Brigjen Suhermanto, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus mendapatkan persetujuan Slamet Uliandi apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Permintaan tersebut disetujui.

Fakta mengenai dugaan persetujuan penghapusan file hasil penyadapan ini menambah pertanyaan serius mengenai bagaimana mekanisme pengawasan, pemberian akses, hingga pengelolaan data intersepsi di lingkungan kepolisian dijalankan.

Slamet Uliandi belum ditahan karena menurut keterangan penyidik, yang bersangkutan sedang mengalami kondisi kesehatan pascastroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

13 Saksi dan Lima Ahli Telah Diperiksa

Penyidikan perkara ini juga telah berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Bareskrim mengungkapkan telah memeriksa 13 saksi serta lima orang ahli, yang terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Sasaran dugaan penyadapan juga tidak hanya terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo.

Berdasarkan keterangan penyidik, sejumlah pihak yang menjadi sasaran intersepsi mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Rentang dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Munculnya isu keterlibatan ketua umum partai politik membuat perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan di internal institusi kepolisian.

Publik kini menunggu apakah penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak di luar institusi Polri yang mengetahui, membantu, atau memiliki hubungan dengan operasi tersebut.

Siapa sebenarnya pihak yang diduga berada di balik jaringan komunikasi dan operasi penyadapan itu? Apakah terdapat keterlibatan aktor politik, ataukah isu tersebut hanya informasi yang belum terbukti?

Polri perlu menjawabnya melalui alat bukti dan hasil penyidikan, bukan sekadar membiarkan spekulasi berkembang.

Sebab, jika dugaan penyadapan terhadap kepala negara saja dapat terjadi tanpa prosedur hukum yang sah, persoalan yang lebih luas adalah bagaimana jaminan perlindungan komunikasi pribadi pejabat negara, masyarakat, jurnalis, aktivis, dan seluruh warga negara.

Kasus ini masih berjalan. Identitas dan kemungkinan keterlibatan ketua umum partai politik yang disebut dekat dengan Solo tetap menjadi tanda tanya yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *