MAKASSAR I SUARAHAM — Penanganan operasi pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan di kawasan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, empat orang yang sempat diamankan petugas dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (30/10/2026), semua dipulangkan usai menjalani proses pemeriksaan.
Keempat orang tersebut masing-masing bernama SG, AN, AR, dan AR. Mereka ikut diamankan sewaktu operasi tersebut berlangsung di kawasan Jalan Abdul Kadir 2, Balang Baru atau yang biasanya disebut Sappa Bulo di Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 20.00 Wita. Perkembangan berikutnya justru memunculkan pertanyaan setelah keempat orang tersebut diduga dilepaskan pada malam berikutnya sekira pukul 19.00 Wita setelah mereka diduga membayar capai Rp 15 Juta.
Akibatnya, jelas memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penangkapan dan pemeriksaan. Alat bukti yang telah dikumpulkan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan petugas dalam mengambil keputusan melepas keempat orang tersebut berdasarkan apa dan saat mereka ikut diamankan.
Apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh? Apakah barang bukti dan hasil pemeriksaan sudah cukup untuk memastikan tidak adanya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika?
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel menggelar operasi KRYD dalam rangka pemberantasan sekaligus pemulihan kawasan rawan narkoba di Kota Makassar.
Operasi tersebut dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, dengan melibatkan 25 personel gabungan. Rinciannya, delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 17 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga jadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk lorong permukiman, rumah kos, dan rumah kontrakan.
Sorotan Terhadap Proses Penanganan
Pelepasan empat orang yang sebelumnya diamankan tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan reaksi miring di tengah masyarakat.
Jika memang tidak ditemukan bukti keterlibatan, aparat perlu menyampaikan dasar pemeriksaan dan alasan pelepasan tersebut secara proporsional.
Namun, apabila masih terdapat informasi atau barang bukti yang perlu didalami, proses penyelidikan tentu tidak boleh berhenti hanya karena seseorang telah dilepaskan.
Publik juga berhak mengetahui apakah dalam operasi tersebut terdapat barang bukti narkotika, hasil tes urine, maupun temuan lain yang menjadi dasar tindakan petugas.
Olehnya itu, publik pun mendesak agar pimpinan Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan terkait kronologi pengamanan hingga pelepasan empat orang tersebut.
Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang. Transparansi, profesionalitas, serta kejelasan tindak lanjut penanganan perkara juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu Dantim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Syarifuddin yang di konfirmasi Suaraham.com beberapa hari yang lalu mengatakan para terduga yang di amankan saat ini telah di serahkan kepada penyidik
Dirinya juga menjelaskan, terkait SG, Sebenarnya masuk TO, namun saat di gerebek SG tidak ada di lokasi
” SG itu TO, tapi tidak ada saat di gerebek, yang lain sudah di serahkan ke pemyidik saat itu juga ” Tutupnya











