banner 400x130
RAGAM  

BPJS dan Upah Diduga Diakali, SEMMI Makassar Kecam PT Baleno dan Ultimatum Disnaker

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Makassar melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Baleno Kingdom Indonesia.

Organisasi mahasiswa ini menilai praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan prinsip keadilan sosial.

Sekretaris Umum SEMMI Makassar, Amirullah Arramadhani, mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai sistematis.

Mulai dari dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), hingga tidak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah outlet perusahaan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian hak pekerja yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip hubungan industrial yang adil,” tegas Amirullah.

SEMMI juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya hak kompensasi bagi mantan pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kewajiban normatifnya.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, SEMMI Makassar secara tegas menyampaikan sejumlah poin desakan:

  1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT Baleno Kingdom Indonesia.
  2. Mendesak Disnaker menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum secara tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
  3. Menuntut pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas ketenagakerjaan perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mendesak perlindungan hukum penuh bagi seluruh pekerja, baik yang masih aktif maupun mantan pekerja, agar seluruh haknya dipenuhi.
  5. Meminta PT Baleno Kingdom Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha, struktur kelembagaan, serta komitmen terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

“Ini adalah alarm serius. Hak pekerja adalah harga mati dan tidak bisa ditawar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan,” tegas Amirullah.

SEMMI menegaskan, langkah ini bukan sekadar advokasi simbolik, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas hukum ketenagakerjaan serta memastikan praktik usaha berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *