MAKASSAR | SUARAHAM — Kasus penarikan satu unit Honda Jazz tahun 2015 di Makassar kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar sengketa kredit kendaraan.
Perkara ini memunculkan sederet pertanyaan publik setelah kendaraan yang sebelumnya ditarik karena tunggakan angsuran disebut masih berada dalam penguasaan pihak penagih meskipun seluruh tunggakan telah dilunasi melalui kanal pembayaran resmi perusahaan pembiayaan.
Jika pengakuan debitur tersebut benar, maka yang dipersoalkan bukan lagi tunggakan kredit, melainkan dugaan penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas, dugaan pelanggaran hak konsumen, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis penagihan pembiayaan.
Menurut keterangan debitur, mobilnya ditarik pada 26 Mei 2026 dengan alasan menunggak angsuran selama tiga bulan. Namun pada 28 Mei 2026, seluruh tunggakan yang menjadi dasar penarikan disebut telah dilunasi kepada NSC Finance.
Alih-alih mendapatkan kembali kendaraannya, debitur justru mengaku diminta melunasi seluruh sisa pembiayaan apabila ingin kendaraan tersebut dikembalikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh pihak terkait:
Apa dasar hukum menahan kendaraan setelah tunggakan yang menjadi alasan penarikan telah diselesaikan?
Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas karena dalam prinsip perlindungan konsumen, kewajiban yang telah dipenuhi seharusnya menghapus alasan yang menjadi dasar tindakan penagihan maupun penguasaan kendaraan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Persoalan semakin sensitif setelah muncul dugaan keterkaitan seorang anggota Polri aktif berinisial RR dengan perusahaan penagihan yang disebut terlibat dalam proses penguasaan kendaraan tersebut.
Penelusuran terhadap alamat PT Citara Mandiri Makassar di Jalan Minasaupa Blok N16 Nomor 7 menunjukkan lokasi yang berbentuk rumah tinggal. Dari informasi yang dihimpun, alamat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan oknum anggota Polri berinisial RR yang disebut bertugas di Polrestabes Makassar.
Informasi ini tentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sebatas hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Publik pun mempertanyakan apakah anggota Polri aktif diperbolehkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas usaha debt collector yang bersinggungan dengan sengketa masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penarikan
Debitur juga mengaku bahwa saat penarikan kendaraan dilakukan, petugas tidak menunjukkan Surat Perintah Penugasan Internal (SPPI), identitas profesi penagih, surat tugas resmi, maupun dokumen lain yang menjadi dasar tindakan pengambilan kendaraan.
Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut patut diduga tidak memenuhi standar dan prosedur penagihan yang berlaku dalam industri jasa keuangan.
Lebih jauh lagi, ketidakjelasan legalitas tindakan penarikan dapat membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hak konsumen yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
OJK Jangan Hanya Menjadi Penonton
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK didesak melakukan audit menyeluruh terhadap NSC Finance, termasuk menelusuri:
Legalitas dan mekanisme penggunaan debt collector;
Kepatuhan terhadap aturan penagihan pembiayaan;
Dasar hukum penahanan kendaraan setelah tunggakan dilunasi;
Hubungan kerja antara perusahaan pembiayaan dan pihak penagih;
Dugaan kerugian yang dialami konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata. Publik menunggu langkah konkret untuk memastikan perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan.
Propam Harus Bertindak
Di saat yang sama, Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan juga didesak segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial RR.
Apabila benar terdapat anggota Polri aktif yang terlibat dalam aktivitas usaha yang berhubungan dengan penagihan pembiayaan atau menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan bisnis tertentu, maka persoalan tersebut menyangkut integritas institusi kepolisian.
Peraturan disiplin dan kode etik Polri secara tegas melarang anggota memanfaatkan kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan benturan kepentingan.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Negara Harus Hadir Melindungi Konsumen
Fakta bahwa tunggakan disebut telah dilunasi namun kendaraan masih ditahan membuat perkara ini semakin sulit dipandang sebagai sengketa kredit biasa.
Apabila seluruh kewajiban yang menjadi dasar penagihan telah dipenuhi, maka penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan konsumen.
Publik kini menunggu langkah tegas OJK, BPKN, Propam Polda Sulsel, dan aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hak konsumen dapat diabaikan begitu saja sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh justru tidak tersentuh proses pengawasan.
Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.
Jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik.
Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang merugikan konsumen, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit mobil Honda Jazz, melainkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance, PT Citara Mandiri Makassar, maupun oknum anggota Polri berinisial RR belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang mencuat dalam perkara ini.











