banner 600x130

Belatung Ditemukan, IPAL Tak Maksimal, Plt Kadis Bungkam! TPI Labuang Maros Diurus atau Dibiarkan Membusuk?

MAROS | SUARAHAM — Kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kassi Labuang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memprihatinkan.

Tumpukan sampah, bau busuk menyengat, hingga temuan belatung di sekitar limbah menjadi gambaran buruk pengelolaan kebersihan fasilitas publik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan hasil perikanan.

Temuan tersebut diungkap Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) setelah melakukan pemantauan di kawasan TPI Labuang.

Tak hanya persoalan sampah, LPHLH juga menyoroti saluran pembuangan air limbah (SPAL) yang diduga tidak berfungsi optimal. Bahkan, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut diakui pengelola belum bekerja maksimal. Sejumlah bagian atap bangunan di sisi timur dan barat juga dilaporkan mengalami kebocoran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pengelolaan fasilitas publik yang menjadi pusat aktivitas perdagangan ikan tersebut dijalankan, sementara persoalan kebersihan dan sanitasi masih ditemukan?

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai kondisi TPI Labuang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, fasilitas pelelangan ikan semestinya menjadi kawasan yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan.

“Bagaimana mungkin fasilitas publik yang berkaitan dengan pangan dan hasil perikanan dibiarkan dalam kondisi jorok, bau menyengat, sampah menumpuk, bahkan belatung ditemukan di sekitar limbah? Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat buruknya pengelolaan kebersihan dan sanitasi,” tegas Hamzah, 5 November 2026.

LPHLH mendesak Pemerintah Kabupaten Maros tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup diminta memastikan kondisi sanitasi, fungsi IPAL, sistem pengangkutan sampah, hingga kelayakan bangunan TPI.

Pengelola Akui IPAL Tak Maksimal

Sorotan LPHLH bukan tanpa respons. Pengelola UPTD TPI Labuang yang akrab disapa Burhan mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kebersihan kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada 6 November 2026, Burhan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki empat petugas kebersihan dan satu orang koordinator. Pembersihan biasanya dilakukan setelah aktivitas transaksi penjualan ikan selesai, sekitar pukul 11.30 WITA.

Namun, persoalan yang lebih serius justru muncul dari pengakuannya mengenai kondisi IPAL.

“Kami mengakui IPAL yang berada di TPI Labuang kurang maksimal dikarenakan banyaknya pedagang yang kurang pengertian. Di saat kami melakukan pembersihan, saluran dipenuhi sampah plastik dari pelataran ikan sendiri,” ungkap Burhan.

Pengakuan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, keberadaan IPAL bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem pengendalian limbah di kawasan pelelangan ikan.

Burhan menyebut aktivitas di pelataran TPI melibatkan sekitar 200 pedagang setiap hari. Ia juga mengungkapkan bahwa sampah yang menumpuk terkadang diduga berasal dari luar kawasan TPI dan dibuang pada sore hingga malam hari.

Meski demikian, alasan banyaknya pedagang dan masuknya sampah dari luar kawasan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola dalam memastikan kebersihan fasilitas yang berada di bawah kewenangannya.

Terkait kerusakan atap bangunan, Burhan menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Perikanan Kabupaten Maros.

Ia juga mengharapkan adanya penambahan bak penampungan sampah serta kendaraan pengangkut roda tiga. Saat ini, menurutnya, TPI hanya memiliki satu bak besar penampungan sampah.

DLH Sebut Kewenangan Ada pada UPTD, Dinas Perikanan Belum Menjawab

Sementara itu, Andi Irfan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros menyatakan bahwa pengelolaan kebersihan di dalam kawasan TPI merupakan kewenangan UPTD yang membawahi operasional pelelangan.

“Lokasi sepertinya dalam kawasan yang menjadi kewenangan UPTD TPI. Saya koordinasikan dengan Dinas Perikanan yang membawahi UPTD TPI,” jelasnya pada 6 November 2026.

Ia juga menyampaikan informasi bahwa sampah dibersihkan setelah aktivitas penjualan selesai, kemudian dipindahkan ke kontainer.

“Sore katanya dibersihkan setelah kegiatan penjualan, dikasih naik ke kontainer. Karena kalau pengelolaan kebersihan dalam area TPI itu kewenangannya UPTD untuk mengatur bagaimana kerjanya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut kembali mengarahkan perhatian kepada Dinas Perikanan Kabupaten Maros sebagai instansi yang membawahi UPTD TPI.

Ironisnya, Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros yang telah beberapa kali dikonfirmasi mengenai kondisi kebersihan, fasilitas sanitasi, dan pengawasan terhadap UPTD TPI hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sikap diam tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Apakah kondisi IPAL telah dievaluasi? Apakah laporan kerusakan atap sudah ditindaklanjuti? Bagaimana pengawasan terhadap petugas kebersihan dan pengelolaan limbah dilakukan?

Redaksi SUARAHAM tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros maupun pihak terkait lainnya.

LPHLH Siapkan Langkah Pengaduan

Hamzah menegaskan, persoalan TPI Labuang tidak boleh berhenti pada pengakuan adanya keterbatasan petugas, fasilitas, maupun perilaku pedagang.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan langkah konkret melalui pembenahan sistem pengelolaan sampah, pemeriksaan fungsi IPAL, perbaikan saluran limbah, serta pemeliharaan bangunan.

“Jangan menunggu sampai terjadi pencemaran sungai atau munculnya wabah penyakit baru pemerintah bergerak. Jika tidak ada langkah konkret, LPHLH akan mempertimbangkan pengaduan resmi kepada instansi pengawas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Hamzah.

Kini, persoalan TPI Labuang bukan lagi sekadar urusan sampah yang dibersihkan setelah aktivitas jual beli selesai. Ada persoalan sanitasi, efektivitas pengelolaan limbah, kecukupan fasilitas, dan pengawasan yang harus dijawab secara terbuka.

Belatung sudah ditemukan, IPAL diakui tak maksimal, atap bangunan dilaporkan bocor. Lantas, sampai kapan kondisi ini dibiarkan dan siapa yang harus bertanggung jawab melakukan pembenahan?

Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Perikanan, kini ditunggu bukan sekadar penjelasannya, melainkan tindakan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *